Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dari harga tiket 7.500, LMDH Giri Pusaka sebagai pengelola mendapat Rp. 650 atau 8,6 %


Giri Pusaka - Saat kepengurusan baru LMDH Giri Pusaka (2020-2025) melakukan penyesuaian sistem, terungkap skema bagi hasil dari pendapatan tiket wisata Pasir Langlang Panyawangan (Ujung Aspal) selama ini.

Harga tiket wisata sebesar Rp. 7.500.-, dalam Perjanjian Kerjasama antara Perum Perhutani dan LMDH Giri Pusaka disebutkan bahwa bagi hasil adalah sebagai berikut:

  • Perhutani 70% atau Rp. 5.250
  • LMDH Giri Pusaka 30% atau Rp. 2.250

Kemudian jatah LMDH Giri Pusaka dikurangi untuk kontribusi terhadap lingkungan masyarakat Desa Pusakamulya, yang mana kontribusi ini dikelola 'satu pintu' oleh Pemerintah Desa.

Dengan ini, maka skema bagi hasil dari harga per tiket Rp. 7.500 menjadi sebagai berikut:

  • Perhutani 70% atau Rp. 5.250
  • LMDH Giri Pusaka 12% atau Rp. 900
  • Pemerintah Desa 18% atau Rp. 1.350

Terdapat kesepakatan baru, yaitu adanya alokasi untuk lingkungan khusus, yaitu Dusun Pasirmuncang. Dengan dasar bahwa saat 'terjadi apa-apa' yang direpotkan adalah warga sekitar wisata.

Maka terdapat pergeseran porsi dari skema bagi hasil diatas, dimana lingkungan khusus mendapat Rp. 250 dari jatah LMDH Giri Pusaka dan Rp. 250 dari jatah Pemerintah Desa Pusakamulya.

Hasil akhirnya, dari harga tiket sebesar Rp 7.500, skema pembagiannya menjadi sebagai berikut:

  • Perhutani Rp 5.250
  • Pemerintah Desa Rp 1.100
  • LMDH Giri Pusaka Rp 650
  • Lingkungan khusus Rp 500

Fakta tentang porsi sharing profit ini perlu dimaklumatkan dan diketahui bersama agar tidak ada ekpektasi berlebihan yang tidak proporsional (*)